Notification

×

Iklan

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Agam

Minggu, 25 Mei 2025 | 10:45 WIB Last Updated 2025-05-25T03:45:00Z

Residivis beserta barang bukti narkoba diringkus polisi di Agam.


Agam, Rakyatterkini.com – Polres Agam kembali berhasil menangkap pelaku kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pada Jumat, 23 Mei 2025, Tim Kelelawar dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dipimpin Aiptu Despendri, menangkap seorang pria berinisial MH atau dikenal dengan nama Hasyim (56 tahun).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Plasma Bawan, Jorong Anak Aia Kasiang, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

MH merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus narkoba pada tahun 2015. Pelaku sudah menjadi target operasi polisi selama dua minggu terakhir menyusul keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitasnya.

“MH sudah kami awasi karena peredarannya sabu yang sangat mengganggu ketentraman warga. Selama dua minggu terakhir, kami memantau gerak-geriknya secara intens,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, Sabtu (24/5/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 11 paket sabu siap edar dengan berbagai kemasan, sebuah kaca pirek berisi sabu, serta korek api gas yang telah dimodifikasi.

Selain itu, barang bukti lain yang disita berupa satu unit telepon genggam, dompet, pakaian, dan alat hisap (bong) buatan sendiri milik pelaku. MH beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Agam, AKBP Muari, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa MH pernah menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus serupa.

“Kami ingin memastikan bahwa Polres Agam tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk narkoba,” tegasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update