Pariaman, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Pariaman mengadakan rapat evaluasi terkait revisi Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, pada Selasa (27/5/2025) di ruang rapat Walikota Pariaman.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Yota Balad dan dihadiri oleh Wakil Walikota Mulyadi, Sekretaris Daerah Mursalim, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, serta pejabat terkait lainnya.
Wali Kota Yota menjelaskan bahwa tujuan pertemuan ini adalah untuk merumuskan formula yang efektif dalam meningkatkan kinerja serta disiplin Aparatur Sipil Negara, sekaligus mengevaluasi besaran TPP yang selama ini diberikan.
“Terdapat tiga indikator kinerja yang akan dijadikan acuan, yaitu kinerja utama, kinerja tambahan dan perintah pimpinan; capaian kinerja bulanan yang diukur melalui sistem E-Kinerja BKN; serta pencapaian kinerja pada tingkat instansi,” jelas Yota.
Dari hasil diskusi, disepakati bahwa pengukuran kinerja dengan mengacu pada capaian bulanan melalui sistem E-Kinerja BKN, yang menggunakan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), menjadi metode utama yang akan diterapkan ke depannya.(da*)