Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian Republik Indonesia kini semakin gencar menindak truk yang membawa muatan melebihi batas atau dikenal dengan istilah Over Dimension Over Load (ODOL). Kendaraan jenis ini sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, merusak jalan dan fasilitas umum, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap truk ODOL. Untuk itu, Korlantas Polri membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional yang bertugas mencegah dan menindak pelanggaran kendaraan angkutan barang.
“Kami tidak akan memberi toleransi lagi terhadap praktik kelebihan dimensi dan muatan yang selama ini merugikan negara, membahayakan keselamatan, dan merusak infrastruktur. Dengan adanya tim ini, penegakan hukum akan dilakukan secara lebih terstruktur, sistematis, dan tegas,” ujar Agus dalam siaran pers resmi.
Tim KDM akan menjadi garda terdepan dalam penindakan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan. Personel tim berasal dari Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres, dan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, serta lembaga terkait lainnya.
Fokus utama tim adalah melakukan penertiban, penindakan di lapangan, serta memberikan edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang, tambah Agus.
Selain razia di titik-titik rawan seperti pelabuhan dan kawasan industri, Korlantas Polri juga mengandalkan teknologi pengawasan melalui kamera ETLE, integrasi dengan jembatan timbang digital, dan pelaporan dari masyarakat lewat aplikasi.
“Kami berkomitmen untuk mewujudkan zero KDM bukan sekadar wacana, melainkan sebuah upaya nyata demi keselamatan publik, keadilan bisnis, dan keberlangsungan infrastruktur nasional. Penegakan hukum akan dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan,” jelas Agus.
Dasar hukum yang digunakan untuk penindakan antara lain Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, yang menyatakan kendaraan tidak boleh beroperasi jika tidak memenuhi persyaratan teknis. Pelanggaran bisa dikenakan hukuman pidana hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Selain itu, Pasal 307 mengatur bahwa pengemudi atau pemilik kendaraan yang membawa muatan berlebih dapat dijatuhi hukuman pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Pasal 169 ayat (1) juga mengatur sanksi bagi kendaraan yang dimodifikasi tanpa izin resmi, dengan hukuman pidana dua bulan atau denda Rp500 ribu.(da*)