Sawahlunto, Rakyatterkini.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto yang dikomandoi oleh KBO Satreskrim, Ipda Oktavianus Rora, berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan.
Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, melalui Kasat Reskrim Iptu Al Am'ar Faradhyba, menjelaskan bahwa pelaku berinisial 'YA' alias Cece berhasil diamankan pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Bida Asri 3 Blok D1 No 22, Kelurahan Nongsa, Kecamatan Batu Besar, Kota Batam.
"Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara daring maupun langsung di lapangan. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Sawahlunto kemudian menginstruksikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto dengan dukungan dari Tim Opsnal Polresta Barelang untuk segera menuju lokasi yang telah diketahui.
"Setelah tiba di lokasi, kedua tim berhasil menemukan tersangka di dalam rumah. Tanpa adanya perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sawahlunto. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sawahlunto dalam mengusut tuntas tindak kejahatan penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat.
"Tersangka 'YA' alias Cece dijerat dengan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Iptu Al Am’ar Faradhyba. (benny/ris1)


