Notification

×

Iklan

Polisi Tangkap 52 Preman dalam Operasi Pekat Lodaya 2025

Selasa, 13 Mei 2025 | 04:04 WIB Last Updated 2025-05-12T23:11:19Z

Polisi menangkap 52 preman dan pelalu kejahatan 


Bandung, Rakyatterkini.com – Sebanyak 52 preman yang sering melakukan pemalakan terhadap warga dan pelaku usaha berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam Operasi Pekat 2 Lodaya 2025 yang berlangsung selama 10 hari, dari tanggal 1 hingga 10 Mei 2025.

Operasi ini digelar untuk menindak berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan fokus pada tindakan premanisme, pencurian, pemerasan, dan intimidasi.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara serempak oleh Polresta Bandung bersama seluruh jajaran polsek di wilayahnya.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan 52 orang pelaku, terdiri dari lima orang yang masuk dalam daftar Target Operasi (TO) dan 47 lainnya merupakan pelaku non-TO.

"Para tersangka melakukan berbagai aksi kejahatan, mulai dari pengancaman, pemerasan, hingga pencurian," ujar Aldi saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Bandung pada Senin (12/5/2025).

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 34 sepeda motor, 2 mobil, 4 kunci astag, 16 senjata tajam, 1 airsoft gun, 2 ponsel, dan 45 barang bukti lainnya.

"Total seluruh barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 104 item," jelasnya.

Aldi menegaskan, Operasi Pekat Lodaya 2 ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan tindak kriminalitas serta menjaga keamanan masyarakat.

"Melalui operasi ini, kami ingin menekan berbagai bentuk aksi premanisme dan memberikan rasa aman bagi masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Mei 2025, Polresta Bandung telah menangkap sekitar 153 pelaku premanisme.

“Sebagian besar kasus tersebut sudah kami serahkan ke kejaksaan. Sedangkan bagi mereka yang belum terbukti melakukan tindak pidana, namun menunjukkan indikasi, kami lakukan langkah pencegahan seperti pencatatan sidik jari,” imbuhnya.

Untuk 52 tersangka yang diamankan dalam Operasi Pekat 2 Lodaya, Aldi menyebut mereka terlibat dalam 45 laporan polisi, yang berkaitan dengan pencurian, pemerasan, pengancaman, dan penganiayaan.

“Pasal-pasal yang dikenakan kepada para pelaku mencakup Pasal 368, 351, 362, dan 363 KUHP, sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat, terutama pelaku usaha, pelaku UMKM, hingga pedagang pasar, agar tidak takut melapor bila mengalami pemerasan atau intimidasi.

"Silakan laporkan melalui layanan 110 atau langsung ke kanal Lapor Pak Kapolresta. Kami siap bertindak cepat dan memberikan tindakan tegas," pungkasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update