Palangka Raya, Rakyatterkini.com– Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan penyegelan perusahaan yang dilakukan oleh oknum preman yang mengatasnamakan organisasi masyarakat di Kabupaten Barito Selatan.
Setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi serta gelar perkara, polisi menetapkan tersangka terhadap Ketua Grib Jaya Kalteng yang berinisial R pada Selasa (20/5/2025).
“Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/5), dan saat ini tersangka R sudah ditahan di Mapolda Kalimantan Tengah,” ujar Kombes Nuredy pada Kamis (22/5/2025).
Dia menambahkan, penyidik masih mendalami kasus ini lebih jauh dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain karena aksi penyegelan dilakukan oleh beberapa orang. Namun, hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua Grib Jaya Kalteng. Berkas perkara akan segera dilengkapi dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Kami masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kami berharap masyarakat bersabar menunggu hasil dari penyidikan yang sedang berjalan,” kata Kombes Nuredy.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bukti keseriusan Polda Kalteng dalam memberantas aksi premanisme.
Ia mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi dan melapor jika menemukan tindakan premanisme yang mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Kalimantan Tengah.
“Ini adalah komitmen kami. Proses penyidikan terhadap pihak lain masih terus berlangsung. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah,” tutupnya.(da*)