![]() |
Tim SK4 Pemko Solok tertibkan PKL di sepanjang Jalan Proklamasi. |
Solok, Rakyatterkini.com - Menciptakan ruang kota yang lebih tertib, Pemerintah Kota Solok melalui Tim Satuan Kerja Keamanan Kota (SK4) melakukan relokasi terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan proklamasi depan Lapangan Merdeka, Rabu (14/5/2025).
Menjamurnya keberadaan PKL di lokasi yang diperuntukkan untuk parkir kendaraan tersebut dirasakan telah menimbulkan ketidaknyamanan, karena mereka berjualan di bahu jalan dan seringkali menimbulkan kemacetan sehingga mengganggu akses jalan umum. Dari hasil Pendataan Dinas PKUKM terdapat sebanyak 32 PKL yang berjualan.
Relokasi PKL ini dipimpin Kasat Pol PP Zulkarnaini, Kabid Trantib Fera Zuana, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Adhitya Nukgraha, Kasi Operasional Sasmeldi. Hadir juga mendampingi proses relokasi, Kepala DPKUKM Zulferi, Kadishub Ikhlas, serta personil TNI dan Polri yang tergabung dalam Tim SK4.
Kasat Pol PP Zulkarnaini mengatakan relokasi ini dilakukan untuk menciptakan Kota Solok yang bersih, tertib aman dan nyaman. Langkah ini diharapkan menjadi awal dari penataan kawasan publik yang lebih baik dan berkelanjutan, serta menjadi contoh dalam menciptakan ruang publik yang ramah bagi semua kalangan.
"Sebenarnya pemerintah tidak melarang pedagang berjualan hanya saja perlu ditata sesuai dengan aturan yang ada, sesuai dengan Perda Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum. Pasal 32 butir e yang berbunyi setiap PKL wajib tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum.
Zulkarnaini menambahkan, Pemerintah Kota Solok selalu melakukan pendekatan persuasif dan kekeluargaan kepada PKL dengan mengundang seluruh pedagagan di Jalan Proklamasi tersebut untuk duduk bersama sampai ditemui kesepakatan untuk direlokasi di Sepanjang Jalan Inspeksi Batang Lembang.
Kabid Trantib Fera Zuana menambahkan, setelah relokasi ini dilakukan pihaknya melakukan pengawasan intensif setiap hari untuk mengantisipasi adanya PKL baru yang berjualan di lokasi tersebut, ataupun PKL lama yang membandel.
Apabila ditemukan PKL yang masih berjualan di area tersebut, akan diberikan sanksi sesuai deangan aturan yang ada. (lis)