Notification

×

Iklan

BPJS Permudah Klaim JKP, Syarat Lebih Fleksibel

Jumat, 09 Mei 2025 | 14:07 WIB Last Updated 2025-05-09T07:07:00Z

BPJS 


Jakarta, Rakyatterkini.com – Berikut adalah cara untuk mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), klaim JKP dapat diajukan untuk mendapatkan bantuan tunai sebesar 60% dari gaji yang tercatat selama enam bulan terakhir.

BPJS Ketenagakerjaan baru saja menaikkan manfaat klaim JKP, yang sebelumnya hanya 45% selama tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Saat ini, manfaat klaim tunai ditingkatkan menjadi 60% dari gaji yang dilaporkan, dengan batas maksimal Rp5 juta. Kebijakan baru ini berlaku mulai 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun klaim yang masih berlangsung.

Pemerintah juga menyederhanakan proses klaim dan memperlonggar syarat pengajuannya. Salah satu perubahan signifikan adalah penghapusan kewajiban iuran selama enam bulan berturut-turut. Selain itu, masa manfaat JKP kini ditetapkan selama enam bulan. Untuk iuran, kini JKP tidak lagi dipotong dari Jaminan Kematian (JKM), melainkan diambil dari JKK sebesar 0,14% dan subsidi pemerintah sebesar 0,22%, total menjadi 0,36%.

BPJS Ketenagakerjaan juga melaporkan peningkatan klaim JKP pada Maret 2025, yang naik dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 31 Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat JKP kepada lebih dari 35.000 pekerja yang ter-PHK dengan total pembayaran mencapai Rp161 miliar, meningkat 48% dibandingkan tahun lalu.

Program JKP merupakan salah satu jaminan bagi pekerja dengan status Penerima Upah (PU), yang diberikan jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial dan berbagai manfaat tambahan lainnya.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim JKP:

1. Cara Mengajukan Klaim JKP

* Daftar di SIAPkerja: Langkah pertama adalah mengakses situs SIAPkerja di [https://siapkerja.kemnaker.go.id/](https://siapkerja.kemnaker.go.id/). Daftarkan akun dengan mengisi data diri lengkap seperti nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel.

* Buat Laporan PHK: Setelah akun terdaftar, buat laporan mengenai kondisi PHK jika belum ada. Masukkan data terkait seperti tipe perjanjian kerja, kondisi PHK, data perusahaan, serta bukti PHK dari perusahaan.

* Ajukan Klaim: Pilih menu “Pengajuan Klaim JKP” dan isi data diri untuk pencairan dana. Anda juga diminta untuk melakukan swafoto (selfie). Pastikan mengisi nomor rekening dan data bank dengan benar.

* Lakukan Asesmen: Setelah klaim diajukan, lakukan asesmen untuk mengakses manfaat lainnya. Asesmen ini berguna untuk mengetahui potensi kerja dan tidak ada nilai kelulusan yang benar atau salah.

* Tunggu Pencairan Dana: Setelah semua langkah dilakukan, tunggu pencairan dana yang akan masuk ke rekening bank yang terdaftar.

2. Manfaat JKP
Selain bantuan tunai, peserta JKP juga akan mendapatkan berbagai manfaat lainnya, antara lain:

* Konseling Karir: Layanan konsultasi untuk membantu peserta dalam merencanakan karier di dunia kerja.
* Informasi Pasar Kerja**: Mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja berdasarkan kompetensi yang dimiliki.
* Pelatihan Kerja: Program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja yang mencakup reskilling dan upskilling. Pelatihan ini dilakukan secara daring atau luring melalui lembaga pelatihan yang terdaftar.

3. Syarat Mendapatkan Manfaat JKP**
Manfaat JKP dapat diajukan maksimal 6 bulan setelah PHK, dengan syarat memiliki minimal 12 bulan masa iuran dalam 24 bulan kalender terakhir.

4. Syarat Pengajuan

* Dokumen PHK: Bukti PHK yang sah seperti surat pengakhiran hubungan kerja, perjanjian bersama, atau salinan putusan pengadilan.
* Status Belum Bekerja: Peserta harus belum bekerja kembali.
* Komitmen Aktif Mencari Pekerjaan**: Pengajuan JKP memerlukan pengisian Surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

5. Kriteria Penerima JKP
Program ini ditujukan bagi pekerja dengan status Penerima Upah yang memenuhi kriteria berikut:

* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Usia tidak lebih dari 54 tahun saat terdaftar
* Terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan
* Bekerja di perusahaan skala menengah hingga besar atau skala kecil dan mikro dengan iuran minimal

6. Pengecualian Penerima JKP
Tidak termasuk dalam penerima JKP jika:

* Mengundurkan diri
* Mengalami cacat total tetap
* Sudah pensiun
* Meninggal dunia
* Bekerja dengan PKWT yang masa kerjanya telah berakhir

Dengan perubahan kebijakan ini, diharapkan klaim JKP semakin memudahkan pekerja yang terkena PHK untuk mendapatkan dukungan finansial dan manfaat lainnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update