Notification

×

Iklan

Penyidikan Kasus Korupsi Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek Dimulai

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:03 WIB Last Updated 2025-05-27T03:03:00Z

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2023. Proyek pengadaan tersebut menghabiskan dana mencapai Rp9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Selasa, 20 Mei 2025, untuk memperdalam kasus ini.

“Penanganan perkara yang sebelumnya dalam tahap penyelidikan kini ditingkatkan menjadi penyidikan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan selama 2019-2023,” ujar Harli kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Menurut Harli, penyidik menemukan indikasi adanya modus korupsi yang melibatkan kerja sama jahat antara para pelaku yang menyusun kajian guna mendukung pengadaan tersebut. Padahal, pada saat itu penggunaan laptop berbasis Chromebook belum menjadi kebutuhan mendesak di Indonesia.

“Perangkat ini mengandalkan koneksi internet, sementara kondisi internet di Indonesia belum merata di seluruh wilayah,” jelas Harli.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap efektivitas penggunaan laptop Chromebook pada tahun 2019 dengan jumlah unit sebanyak 1.000. Hasilnya menunjukkan bahwa perangkat ini kurang efektif digunakan.

Dalam proses penyidikan, tim Kejagung juga menggeledah apartemen milik dua mantan Staf Khusus Menteri di Kemendikbudristek. Penggeledahan tersebut dilakukan di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, dengan menyita sejumlah barang bukti seperti laptop dan ponsel.

“Apartemen Kuningan Place merupakan tempat tinggal FH, mantan Staf Khusus Menteri Dikbudristek. Sementara itu, apartemen di Ciputra World 2 Tower Orchard adalah kediaman JT, yang juga mantan Staf Khusus Menteri,” ungkap Harli.

Di apartemen FH, penyidik menyita satu unit laptop dan empat ponsel. Sedangkan di apartemen JT, barang bukti yang disita meliputi satu laptop, tiga perangkat penyimpanan eksternal berupa harddisk dan flashdisk, serta 15 dokumen catatan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update