![]() |
Pelaku penyalahgunaan narkoba. |
Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto mengamankan dua pria dewasa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di kawasan Lubang Tembok, Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dua pelaku tersebut adalah RH (48), seorang pegawai negeri sipil yang berdomisili di Dusun Tarandam, Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, serta JP (41), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Tangsi Baru, Kelurahan Tanah Lapang, Kecamatan Lembah Segar.
Kapolres Sawahlunto Akbp Simon Yana Putra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Taufik, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Sawahlunto pada pukul 18.00 WIB terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis ganja di rumah milik RH alias Riki Polhut di kawasan Lubang Tembok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju lokasi dan mendapati kedua pelaku sedang berada di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan dua perangkat desa, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi biji-bijian diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas putih di dinding ruang tamu. Tiga batang rokok merek Serasa di bawah alas meja teras rumah, dan satu bungkus kertas papir merek Toreador di atas meja teras.
RH mengakui rokok dan papir tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan paket kecil berisi biji ganja tersebut sudah ada di rumahnya sejak lima bulan terakhir, namun mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya, tuturnya.
kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Sawahlunto guna penyelidikan lebih lanjut. Kita menjerat pelaku dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp8 miliar," sebutnya. (benny/ris1)