Jakarta, Rakyatterkini.com – Heru Hariyanto, seorang pengusaha asal Kota Serang, Banten, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya terkait proyek pembangunan Stasiun Rangkasbitung. Ia mengaku belum menerima pembayaran sebesar Rp600 juta dan telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan rekan kerjanya ke Polres Lebak.
Heru diketahui bekerja sama dengan PT MJA, sebuah perusahaan subkontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut. Ia mengerjakan bagian proyek yang dipercayakan PT MJA sebagai perpanjangan dari kontraktor utama.
Laporan tersebut dibuat karena Heru menilai terdapat pelanggaran perjanjian, khususnya terkait pembayaran atas pekerjaan instalasi kelistrikan yang telah diselesaikannya di lokasi stasiun.
“Salah satunya soal janji palsu. Saat awal pertemuan, pihak PT MJA menjanjikan pembayaran dilakukan setiap bulan, disesuaikan dengan progres pekerjaan,” ujar Heru kepada awak media di Rangkasbitung, Kamis (14/5/2025).
Namun, sejak mulai mengerjakan proyek pada Februari 2025, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
“Total dana yang sudah kami keluarkan mencapai sekitar Rp600 juta. Katanya hari ini mau dibayar, tapi nyatanya tidak ada kejelasan. Mereka sempat kasih cek, tapi katanya sudah dibekukan,” tambahnya.
Tak hanya itu, sebelum proyek dimulai, Heru juga mengaku diminta menyetor uang sebesar Rp18 juta serta komitmen fee sebesar 18 persen.
Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebak, Ipda Bimo Prasetyo, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan dalam proyek pembangunan Stasiun Rangkasbitung.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Bimo.
Hingga berita ini dimuat, redaksi iNews masih berupaya menghubungi pihak PT MJA. Namun, pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada kuasa hukum perusahaan tersebut belum mendapat tanggapan.(da*)