Jakarta, Rakyatterkini.com – Petugas gabungan melakukan penertiban terhadap atribut organisasi masyarakat (ormas) yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan yang berlaku.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Riyanto, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025.
"Operasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum sekaligus menjaga netralitas ruang publik dari simbol-simbol ormas yang tidak sesuai dengan regulasi," ujar Riyanto kepada wartawan pada Kamis, 15 Mei 2025.
Penertiban dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP. Riyanto menambahkan, pihaknya fokus menertibkan atribut ormas yang dipasang tanpa mengikuti aturan yang berlaku.
"Kami menyasar atribut-atribut ormas yang terpasang di area publik tapi tidak sesuai ketentuan, agar tetap tercipta ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat," jelasnya.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran operasi ini antara lain Jalan Mangga Besar Raya, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Sukoharjo Wiryopranoto, Jalan Tamansari Raya, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Pangeran Jayakarta.
Semua atribut yang berhasil ditertibkan dibawa ke Kantor Satpol PP Kecamatan Tamansari untuk didata dan diproses lebih lanjut.
"Kegiatan ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga ketertiban sekaligus mencegah potensi konflik sosial yang dapat timbul akibat penggunaan simbol ormas yang tidak sesuai peraturan," tutup Riyanto.(da*)


