Padang, Rakyatterkini.com– Seorang pemuda dengan inisial A ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Padang karena diduga melakukan pencurian sepeda listrik dan puluhan aki di toko tempatnya bekerja.
Kejadian ini terungkap setelah pemilik toko, HE (36), yang tinggal di Kecamatan Padang Selatan, melaporkan kehilangan empat sepeda listrik dan 38 aki pada Kamis, 20 Maret 2025. Barang-barang tersebut diketahui hilang saat HE bersama istrinya melakukan pengecekan stok.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, menyampaikan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk karyawan toko, serta mengecek rekaman CCTV.
“Ketika diperiksa, A mengaku mengambil empat unit sepeda listrik berbagai merek dan 38 aki tanpa izin. Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta,” jelas AKP Yasin pada Kamis (15/5).
Dari penyidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku menggunakan kesempatan sebagai karyawan untuk melakukan pencurian. Ia juga mengaku telah menjual beberapa barang curian tersebut kepada orang lain.
“Tim kami sedang mendalami aliran barang curian dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini sesuai laporan yang diterima dari masyarakat,” tambah Yasin.
Polisi saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti dan terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh.(da*)