Notification

×

Iklan

Pemko Padang Atur Batas Waktu Hiburan Orgen Tunggal

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:44 WIB Last Updated 2025-05-27T09:44:00Z

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, Walikota Fadly Amran jalin kesepakatan dengan Asosiasi Pengusaha Sound System


Padang, Rakyatterkini.com– Pemerintah Kota Padang mengambil langkah strategis dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dengan menertibkan kegiatan hiburan malam, khususnya orgen tunggal yang berlangsung hingga larut malam.

Langkah tersebut ditandai melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemko Padang dan Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang. Pertemuan ini berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota pada Senin (26/5/2025), dan turut dihadiri Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuk Nan Sati.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengapresiasi komitmen para pelaku usaha sound system dalam mendukung upaya menciptakan suasana kota yang tertib dan nyaman. Ia menekankan pentingnya keselarasan antara hiburan masyarakat dan nilai-nilai budaya serta agama yang menjadi landasan visi Kota Padang.

“Kami sangat menghargai inisiatif para pengusaha sound system yang bersedia menjaga marwah Kota Padang. Mereka telah sepakat untuk tidak lagi menyediakan layanan orgen tunggal yang berlangsung melewati pukul 00.00 WIB, serta menghindari kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman warga,” ujar Fadly.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan hiburan, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.

“Kami tidak membatasi ruang masyarakat untuk menikmati hiburan. Namun, semuanya harus berjalan tertib dan tidak mengganggu ketenangan umum. Dalam waktu dekat, Pemko akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai dasar hukum pelaksanaannya,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang, Nanda Fadly, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menegaskan kesiapan anggotanya untuk bekerja sama menciptakan iklim usaha yang aman dan teratur.

“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah demi kenyamanan bersama. Kami juga mengimbau seluruh anggota untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) agar kegiatan usaha semakin legal, tertib, dan berkelanjutan,” ungkap Nanda.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah pejabat Pemko Padang, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kepala Satpol PP Chandra Eka Putra, Kepala Bapenda Yosefriawan, Kepala DPMPTSP Swesti Fanloni, Kepala Badan Kesbangpol Tarmizi Ismail, Kepala Dinas Perhubungan Ances Kurniawan, serta Kabag Tata Pemerintahan Eka Putra Buhari.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update