Arosuka, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat adat Minangkabau.
Wakil Bupati Solok, Candra, menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan dari Kementerian ATR/BPN yang berperan penting dalam mempercepat pendaftaran tanah ulayat, yang tidak hanya menjadi simbol adat dan identitas budaya, tetapi juga penopang keberlangsungan masyarakat nagari.
“Dengan pendaftaran tanah ulayat secara resmi, masyarakat adat memperoleh kepastian hukum yang jelas sekaligus perlindungan terhadap hak mereka,” kata Candra.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama yang erat antara pemerintah nagari, para tokoh adat, dan lembaga terkait, sehingga proses pendaftaran dapat berlangsung secara transparan dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mencegah timbulnya konflik di kemudian hari.
Sebagai bagian dari percepatan reforma agraria nasional, sosialisasi mengenai pendaftaran tanah ulayat diadakan di Solok dengan menghadirkan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia.
Rezka menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat menjadi fokus utama agar masyarakat hukum adat memperoleh pengakuan legal yang kuat serta kedaulatan atas wilayahnya.
“Tanah ulayat yang telah didaftarkan akan memperoleh sertifikat komunal yang diakui oleh negara. Sertifikat ini berfungsi sebagai perlindungan hak adat dan tidak dapat diperjualbelikan,” jelas Rezka.(da*)