Surabaya, Rakyatterkini.com – Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, akhirnya mengakui kesalahannya terkait penahanan ijazah ratusan mantan karyawannya. Melalui kuasa hukumnya, Diana menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas sikap dan tindakannya yang sebelumnya dianggap arogan dan kurang kooperatif.
Diana kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan, setelah diduga menyembunyikan sebanyak 108 ijazah milik para eks karyawan CV Sentoso Seal yang berlokasi di Surabaya.
“Bu Diana sudah menyadari kesalahannya dan menyesali sikapnya yang sempat terkesan angkuh dan tidak kooperatif selama ini. Hal ini sudah diakui oleh beliau,” ujar pengacara Diana, Elok Kadja, kepada CNNIndonesia.com, Minggu (25/5).
Elok menambahkan bahwa kliennya berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum yang sedang berjalan, mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga tahap persidangan. Sebelumnya, Diana sempat membantah tudingan menahan ijazah karyawan.
“Ke depannya, Bu Diana berjanji akan kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan, baik di kepolisian, Polda Jawa Timur, kejaksaan, maupun saat persidangan nanti,” tambah Elok.
Lebih lanjut, Elok mengimbau para mantan karyawan yang merasa masih memiliki hak yang belum terpenuhi oleh Diana agar menghubunginya secara langsung. Ia siap memfasilitasi komunikasi antara mantan karyawan dan perusahaan agar hak-hak tersebut dapat diselesaikan.
“Jika masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Bu Diana, saya akan bantu mengkomunikasikan agar segera diselesaikan,” ujarnya.
Selain itu, dari balik tahanan, Diana dikabarkan telah menulis surat permohonan maaf kepada para korban sebagai bentuk penyesalan atas tindakannya.
“Surat permintaan maaf itu sudah dibuat dan ditandatangani oleh Bu Diana,” ujar Elok.
Sementara itu, akibat penyegelan gudang dan tempat usaha milik Diana, operasional CV Sentoso Seal terhenti, yang berdampak pada kondisi para karyawan. Diana khawatir jika situasi ini berlanjut, pekerja yang masih aktif terpaksa harus dirumahkan.
“Dengan penyegelan yang terjadi, nasib karyawan yang masih bekerja bersama Bu Diana sangat dipertaruhkan. Jika kondisi ini terus berlangsung, terpaksa mereka akan dirumahkan,” jelas Elok.
Polisi telah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas dugaan penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal. Ia terbukti menyembunyikan 108 ijazah milik mantan pegawainya.
Diana menghadapi ancaman hukum berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, menurut Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat (23/5).
Kasus ini mencuat setelah salah satu mantan karyawan, Nila, melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Setelah melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di Margomulyo, Surabaya, Armuji mendapatkan penolakan dari pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana.
Ketegangan pun terjadi antara Armuji dan Diana. Diana sempat melaporkan Armuji atas tuduhan pencemaran nama baik, namun beberapa hari kemudian keduanya berdamai dan laporan tersebut dicabut.
Meski demikian, polemik berlanjut ketika Nila melaporkan kasus penahanan ijazah itu ke polisi, yang kemudian diikuti oleh laporan serupa dari 30 mantan karyawan lainnya.
Terakhir, total ada 51 eks karyawan yang melaporkan perusahaan ke Polda Jatim dengan tuduhan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen, yang diterima dengan nomor laporan LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Selain itu, Diana juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan perusakan kendaraan dengan nomor laporan LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Diana beserta suaminya, Handy Soenaryo, kini telah ditahan di Polrestabes Surabaya.(da*)