Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 pada Rabu (28/5) di Jakarta, yang mengatur larangan diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Menaker Yassierli menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan bukti komitmen pemerintah untuk menjamin proses perekrutan yang berlangsung secara objektif, adil, dan tanpa diskriminasi.
Menurut Yassierli, dunia kerja harus menjadi lingkungan yang inklusif dan setara, memberikan peluang yang sama bagi seluruh warga negara tanpa memandang latar belakang apapun.
“Konstitusi negara memberikan jaminan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara. Oleh sebab itu, praktik diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja harus dihapuskan,” tegasnya.
Meski demikian, Menaker mengakui bahwa dalam kenyataan masih banyak proses perekrutan yang memberlakukan syarat-syarat diskriminatif, seperti batasan usia, penilaian berdasarkan penampilan fisik, serta preferensi berdasarkan warna kulit dan suku bangsa.
“Inti dari SE ini adalah melarang seluruh bentuk diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja,” jelasnya.
Namun, pembatasan usia tetap diperbolehkan dalam situasi tertentu, khususnya jika karakter pekerjaan memang memerlukan kriteria usia tertentu dan tidak menutup kesempatan kelompok usia lain untuk mendapatkan pekerjaan serupa.
Yassierli juga menyoroti bahwa kebijakan ini mencakup perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, di mana proses perekrutan harus didasarkan pada kemampuan dan kompetensi, bukan pada keterbatasan fisik atau faktor lain yang tidak relevan.
“Prinsip utama yang kami pegang adalah kesetaraan. Seleksi harus dilakukan berdasarkan kompetensi, termasuk untuk para penyandang disabilitas,” ujarnya.
Ia berharap surat edaran ini menjadi titik awal bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memperbaiki sistem perekrutan tenaga kerja menjadi lebih transparan, adil, dan kompetitif.
“Dengan praktik perekrutan yang inklusif, kualitas tenaga kerja Indonesia akan meningkat dan siap bersaing di tingkat global,” pungkas Menaker Yassierli.(da*)