Pessel, Rakyatterkini.com – Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial J (45) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Kamis dini hari, 22 Mei 2025.
Menurut Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/108/VIII/2024/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR yang dibuat pada 19 Agustus 2024.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Ladang, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan. Pelaku yang merupakan seorang buruh tani tinggal di wilayah tersebut.
“J diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban, seorang perempuan berinisial R, pada Senin, 19 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pasar Kuok, Kecamatan Batang Kapas,” jelas AKP Yogie.
Dari hasil penyelidikan dan bukti awal yang cukup, pelaku kuat diduga melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi guna memperkuat proses penyidikan.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tutupnya.(da*)