Bekasi, Rakyatterkini.com – Seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berinisial Z (41) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir truk berinisial N (48). Kejadian tersebut berlangsung di sekitar SPBU Harapan Indah, Jalan Boulevard, Harapan Indah, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (26/5/2025).
Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus, menjelaskan bahwa insiden bermula dari kecelakaan ringan yang disebabkan oleh area blind spot kendaraan.
"Korban tanpa sengaja menyenggol sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka," ujar Gede dalam keterangan persnya pada Kamis (29/5/2025).
Merasa tidak terima, Z langsung turun dari sepeda motornya dan menyeret N secara paksa. Cekcok yang awalnya hanya berupa adu argumen kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan.
“Tersangka menarik korban hingga terjatuh, yang menyebabkan korban mengalami cedera retak pada bagian pinggul kiri,” lanjutnya.
Korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya retakan pada tulang pinggul sebelah kiri.
Setelah menjalani perawatan intensif, korban kini telah diperbolehkan pulang dan melanjutkan proses pemulihan melalui pengobatan alternatif.
Pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian milik pelaku dan korban, rekaman CCTV, serta helm yang dikenakan pelaku saat kejadian.
"Tersangka kini telah kami tahan dan dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkas Gede.(da*)