Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa masyarakat yang mengalami pemblokiran sementara pada rekeningnya tetap bisa mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali melalui bank terkait.
“Nasabah yang terkena penghentian sementara memiliki hak penuh atas dana yang ada di rekening mereka dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi dengan datang ke cabang bank tempat mereka membuka rekening, sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Ivan di Jakarta pada hari Minggu.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi PPATK guna memperoleh informasi lebih lengkap mengenai status rekeningnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ivan merespons keluhan beberapa pengguna media sosial, termasuk pendiri Kaskus, Andrew Darwis, yang membagikan pengalaman mengenai pemblokiran rekening di akun media sosial X (@adarwis).
Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran sementara dilakukan terhadap rekening yang tidak aktif (dormant) berdasarkan data dari perbankan yang diterima PPATK, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk aktivitas kriminal.
Untuk mencegah hal tersebut, Ivan memberikan tiga saran penting bagi masyarakat:
1. Tutup rekening yang sudah lama tidak digunakan atau tidak aktif.
2. Jangan pernah membagikan data pribadi kepada orang yang tidak dikenal.
3. Segera laporkan ke bank atau aparat penegak hukum apabila menerima transfer dana dari rekening yang tidak dikenal.(da*)