Notification

×

Iklan

Maulidi Ishaq Divonis Mati atas Pembunuhan Kekasihnya

Jumat, 23 Mei 2025 | 05:00 WIB Last Updated 2025-05-22T22:00:00Z

Maulidi Ishaq, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi 


Jakarta, Rakyatterkini.com – Maulidi Ishaq, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap mahasiswi sekaligus kekasihnya, Een Jumiati, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (21/5/2025) siang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Maulidi terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana matang, sesuai dengan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim menolak seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa dengan alasan tidak cukup bukti selama proses persidangan. Majelis juga menegaskan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman, sehingga hukuman mati dianggap sebagai keputusan yang tepat.

Sidang diwarnai kehadiran puluhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang merupakan teman kuliah korban, serta perwakilan dari pihak rektorat. Mereka hadir di ruang sidang maupun di luar pengadilan mewakili keluarga korban yang berhalangan hadir, dan secara terbuka menyampaikan apresiasi atas vonis mati tersebut. Mereka yakin bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindakan keji terhadap korban.

Setelah putusan dibacakan, Maulidi Ishaq meninggalkan ruang sidang dengan kepala tertunduk, dikawal ketat oleh aparat keamanan.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Risang Bima Wijaya, menilai putusan majelis hakim terlalu berat. Ia menyesalkan karena seluruh pembelaan terdakwa tidak diterima sama sekali.

"Saya sebagai penasihat hukum tentu akan mengajukan banding, namun keputusan akhir tetap di tangan terdakwa," ungkap Risang Bima di Pengadilan Negeri Bangkalan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update