Jakarta, Rakyatterkini.com – Advokat Marcella Santoso kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini, ia dan dua individu lainnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Marcella telah dijadikan tersangka dalam dua kasus lainnya. Pertama, terkait perkara vonis lepas atau onslag dalam kasus crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan besar. Kedua, ia juga tersangkut dalam kasus perintangan penyidikan terhadap kasus korupsi yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik dari Jampidsus telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang. "Marcella Santoso ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2025," ujarnya saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Senin (5/5/2025).
Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya adalah advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Muhammad Syafei (MSY), yang merupakan Social Security Legal Wilmar Group. Keduanya telah lebih dulu dijadikan tersangka pada 17 April 2025.
Penetapan Marcella sebagai tersangka dalam tiga kasus yang berbeda menunjukkan komitmennya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mengenai perkiraan hukuman yang akan diterima, Harli Siregar menjelaskan bahwa hal tersebut masih tergantung pada proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum. "Terkait lamanya tuntutan, itu masih dalam proses. Kita akan mengikuti bagaimana perkembangan perkara ini," katanya.
Marcella Santoso, seorang pengacara dan konsultan hukum di Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), merupakan lulusan hukum Universitas Indonesia (UI) dengan gelar master pada 2010 dan doktoral pada 2022. Sebelum terjerat kasus-kasus ini, Marcella dikenal sebagai kuasa hukum bagi beberapa terdakwa kasus korupsi besar, termasuk Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai yang terjerat kasus gratifikasi, serta Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, yang terlibat dalam kasus tata niaga timah merugikan negara.
Selain itu, Marcella juga pernah menjadi kuasa hukum dalam kasus perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang melibatkan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Dalam kasus tersebut, ia mewakili dua anak buah Sambo, yakni Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.(da*)