Notification

×

Iklan

Mantan Wakil Kepala SMKPP Padang Dipenjara Kasus Korupsi

Kamis, 29 Mei 2025 | 18:33 WIB Last Updated 2025-05-29T11:33:00Z

Tim Kejari Padang mengeksekusi terpidana kasus korupsi dana bantuan


Padang, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, resmi menahan HG, mantan Wakil Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP) Padang, setelah Mahkamah Agung memutuskan yang bersangkutan bersalah dalam kasus korupsi dana Program Pusat Keunggulan tahun anggaran 2021–2022.

Eksekusi penahanan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Terpidana HG langsung menjalani hukuman satu tahun penjara,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri, kepada media di Padang.

Selain hukuman penjara, Mahkamah Agung juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada HG. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.

HG terbukti melakukan penyalahgunaan dana bantuan dari Program Pusat Keunggulan yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp257 juta.

“Kerugian tersebut timbul akibat adanya kekurangan volume pekerjaan fisik, pengalihan dana untuk kepentingan pribadi, serta penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan,” jelas Yuli.

Sebelumnya, HG sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.

Dalam kasus ini, HG tidak bertindak sendiri. Mantan Kepala SMKPP Padang yang berinisial S juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan.

Sebagai informasi, dana Program Pusat Keunggulan diperuntukkan untuk pengembangan sarana infrastruktur dan pembelajaran di SMK. Dana ini digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa, fasilitas sanitasi, rumah kaca, pengadaan peralatan praktik, serta berbagai kegiatan nonfisik lainnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update