Jakarta, Rakyatterkini.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah dan bangunan, termasuk sejumlah properti mewah di Surabaya, Jawa Timur, sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tiga dari delapan aset tersebut merupakan hunian di kawasan elite Kota Surabaya, dengan estimasi nilai mencapai sekitar Rp500 miliar.
“Delapan bidang aset tersebut termasuk dalam total kekayaan senilai sekitar Rp1,2 triliun yang telah disita oleh KPK pada Desember 2024,” jelas Budi dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (25/5/2025).
Selain penyitaan aset properti, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di dua rumah di Surabaya. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp200 juta, perhiasan yang ditaksir mencapai Rp800 juta, satu unit jam tangan mewah bertatahkan berlian, serta sebuah cincin berlian.
“Langkah penyitaan dan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan mantan pejabat di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah:
* Ira Puspadewi (IP), Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry periode 2017–2024
* Harry Muhammad Adhi Caksono (HM), Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024
* Muhammad Yusuf Adi (MYA), Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyatakan bahwa ketiganya kini telah menjalani proses hukum dan resmi ditahan sejak Kamis, 13 Februari 2025.
KPK mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp893 miliar akibat transaksi akuisisi tersebut. Penyelidikan atas kasus ini telah dimulai sejak Juli 2024 dan terus dikembangkan hingga ke tahap penyitaan berbagai aset terkait.(da*)