Notification

×

Iklan

KPAI Desak Pemerintah Terapkan Pendidikan Dasar Gratis

Kamis, 29 Mei 2025 | 21:02 WIB Last Updated 2025-05-29T14:02:00Z

Anggota KPAI Aris Adi Leksono 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan ini mewajibkan penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya, termasuk bagi sekolah swasta.

Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan pada Rabu (28/5) bahwa keputusan MK ini memperkuat mandat konstitusional yang menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin pendidikan dasar bagi anak-anak.

KPAI menilai putusan tersebut sebagai langkah krusial dalam memastikan hak anak untuk mendapatkan pendidikan terpenuhi. Oleh karena itu, pemerintah di semua tingkatan diharapkan dapat segera merespon dengan kebijakan nyata.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa ketentuan “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa biaya” tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga untuk lembaga pendidikan dasar yang dikelola oleh masyarakat, termasuk sekolah swasta.

“Negara harus hadir secara nyata dan bukan hanya sekadar janji di atas kertas,” tegas Aris.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 29,21 persen dari 30,2 juta anak di Indonesia tidak melanjutkan pendidikan, dengan penyebab utama masalah ekonomi.

KPAI optimis, dengan penerapan putusan MK ini, angka anak putus sekolah akan menurun secara signifikan, sekaligus memperkuat sistem pendidikan yang inklusif, ramah anak, dan berkeadilan sosial.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update