![]() | ||
Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim yang menjadi satu dari tiga tersangka pemerasan ke investor China. |
Cilegon, Rakyatterkini.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan senilai Rp5 triliun terhadap investor asal Tiongkok. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Salim langsung ditahan.
Selain Salim, dua orang lainnya turut dijerat hukum, yakni Ismatullah (39), yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, serta Rufaji Jahuri (50), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon. Kedua orang tersebut juga telah diamankan pihak berwajib bersama dengan Salim.
Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten, setelah aksi mereka yang diduga memeras perusahaan asing PT Chandra Asri Alkali (CAA)—anak usaha dari PT Chandra Asri Pacific Tbk—menjadi sorotan publik usai videonya tersebar di media sosial.
Menanggapi kejadian ini, Kadin Indonesia langsung mengambil sikap dengan menonaktifkan sementara para pengurus Kadin Cilegon yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Mulyadi Jayabaya, dalam pernyataan resmi pada Sabtu (17/5/2025).
Jayabaya menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah hukum yang sedang ditempuh oleh kepolisian.
"Kami prihatin atas tindakan yang dilakukan pengurus Kadin Cilegon dan kami mendukung proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Banten," kata mantan Bupati Lebak dua periode tersebut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368, Pasal 160, serta Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara.
Sebelumnya, pihak Polda Banten telah mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus yang mencuat akibat video viral dugaan pemerasan senilai Rp5 triliun terhadap calon investor dari Tiongkok, yakni perusahaan Chengda Engineering Co yang berencana mengerjakan proyek pembangunan milik PT Chandra Asri Alkali.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa Muhammad Salim sebagai Ketua Kadin Cilegon diduga menjadi penggerak aksi terhadap PT Chengda Engineering Co.
“Pada tanggal 14 dan 22 April 2025, tersangka MS dan IA menemui pihak PT Total, perwakilan dari PT Chengda, dan diduga memaksa mereka agar memberikan proyek,” ungkap Dian.
Ismatullah, sebagai Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, disebut melakukan intimidasi dengan membentak dan meminta proyek senilai Rp5 triliun untuk Kadin tanpa proses tender. Aksi ini pun sempat terekam dan beredar luas di dunia maya.
Sedangkan Rufaji Jahuri, Ketua HNSI Cilegon, dilaporkan mengancam akan menghentikan proyek milik PT Chengda Engineering Co jika permintaan proyek tidak dikabulkan. Ketiganya kini tengah menjalani proses hukum dan resmi ditahan.(da*)