Jakarta, – Harga emas batangan Antam mengalami lonjakan tajam pada Senin (19/5), naik sebesar Rp23.000 per gram. Kini, harga emas per gram mencapai Rp1.894.000, dari sebelumnya Rp1.871.000. Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali juga naik menjadi Rp1.738.000 per gram.**
Perlu diketahui, transaksi penjualan emas dikenai potongan pajak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Jika menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pemilik NPWP, tarif pajaknya sebesar 1,5 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan adalah 3 persen. Potongan pajak ini langsung diberlakukan saat transaksi buyback.
Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercantum di situs resmi Logam Mulia Antam per Senin (19/5):
* 0,5 gram: Rp997.000
* 1 gram: Rp1.894.000
* 2 gram: Rp3.728.000
* 3 gram: Rp5.567.000
* 5 gram: Rp9.245.000
* 10 gram: Rp18.435.000
* 25 gram: Rp45.962.000
* 50 gram: Rp91.845.000
* 100 gram: Rp183.612.000
* 250 gram: Rp458.765.000
* 500 gram: Rp917.320.000
* 1.000 gram: Rp1.834.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga berlaku ketentuan pajak sesuai PMK yang sama. Pembeli dengan NPWP dikenai PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong sebagai tanda pemungutan PPh 22.(da*)