Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, anggota TNI, Polri, serta para pensiunan, akan mulai dicairkan pada 1 Juni 2025.
Kebijakan ini telah resmi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) ditujukan kepada sekitar 9,4 juta penerima, mencakup pegawai pemerintah pusat dan daerah. Langkah ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi ASN dalam pelayanan publik, sekaligus strategi untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
Rincian Komponen Gaji ke-13 Tahun 2025
Gaji ke-13 tahun ini mencakup beberapa komponen utama, yaitu:
* Gaji pokok
* Tunjangan melekat, seperti tunjangan suami/istri dan anak
* Tunjangan kinerja sebesar 100% untuk ASN instansi pusat, TNI, Polri, dan hakim
Sementara itu, ASN di lingkungan pemerintah daerah juga akan menerima gaji ke-13 dengan komposisi serupa. Namun, besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Untuk para pensiunan, gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar nominal pensiun bulanan yang biasa diterima.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa THR telah disalurkan pada 17 Maret 2025, sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada awal Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
PT TASPEN (Persero) juga telah menginformasikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dimulai pada 2 Juni 2025. Pelaksanaan ini mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 serta surat edaran dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Struktur Gaji Pokok PNS Tahun 2025
Besaran gaji pokok PNS tahun 2025 tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan peraturan sebelumnya (PP Nomor 15 Tahun 2019). Kenaikan gaji ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja ASN sekaligus mempercepat pembangunan nasional.
Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
* Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
* Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
* Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
* Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
* IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
* IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
* IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
* IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
* IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
* IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
* IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
* IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
* IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
* IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
* IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
* IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
* IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Fasilitas Tambahan untuk ASN
Di luar gaji dan tunjangan, ASN juga mendapatkan berbagai fasilitas lain, di antaranya:
* Hak cuti beserta tunjangannya
* Program pensiun dan jaminan hari tua
* Perlindungan kerja dan dukungan pengembangan kompetensi
Dengan pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap ASN dan pensiunan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan penting, khususnya biaya pendidikan anak menjelang awal tahun ajaran baru.(da*)