Notification

×

Iklan

Ernawati Ditahan, Korban Arisan Online Rugi Rp 653,5 Juta

Selasa, 13 Mei 2025 | 06:31 WIB Last Updated 2025-05-13T00:59:14Z

Ernawati 


Mojokerto. Rakyatterkini.com – Seorang wanita bernama Ernawati (30) berhasil diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan menipu enam perempuan asal Mojokerto dan Pasuruan melalui modus lelang arisan online. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 653,5 juta. Mereka pun menyampaikan rasa terima kasih atas kerja cepat Satreskrim Polres Mojokerto.

Penangkapan terhadap Ernawati dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Bougenvil IV, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan pada malam hari, Rabu (30/4). Saat diamankan, Ernawati tengah hamil enam bulan dan kini telah mendekam di Rutan Polres Mojokerto.

“Sudah kami tangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, saat dikonfirmasi pada Rabu (7/5/2025).

Tertangkapnya pelaku disambut dengan lega oleh para korban. Salah satunya, Tri Tyas (34), warga Desa Randubango, Mojosari, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya kepada kepolisian yang telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius.

“Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian karena berhasil menangkap Ernawati,” ucapnya.

Meski peristiwa itu sudah lama terjadi, Tyas masih berharap uang kerugiannya sebesar Rp 32 juta bisa kembali. Namun, jika tidak memungkinkan, ia berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal agar menjadi pelajaran bagi yang lain.

Harapan serupa disampaikan oleh Ninin Ernia Winingsih (32), warga Gempol, Pasuruan. Ia berharap Ernawati dijatuhi hukuman maksimal dan tidak mendapatkan perlakuan khusus hanya karena sedang hamil.

“Saya tidak ingin ada penangguhan penahanan hanya karena alasan kehamilan,” tegasnya.

Enam korban penipuan tersebut adalah:

* Ninin dari Watukosek, Gempol, mengalami kerugian Rp 369 juta.
* Siti Farida Nanda (31) dari Desa Wiyu, Pacet, kehilangan Rp 114 juta.
* Linda (36) dari Desa Pekukuhan, Mojosari, merugi Rp 70 juta.
* Eka Widhi (27), juga dari Desa Pekukuhan, kehilangan Rp 40 juta.
* Tri Tyas (33) dari Desa Randubango, Mojosari, dirugikan Rp 32 juta.
* Fera Melinda Februanti (23) dari Desa Candiharjo, Ngoro, mengalami kerugian Rp 28,5 juta.

Keenam korban melaporkan kasus ini pada 15 Maret 2024 dan laporan diterima dengan nomor LP/B/33/III/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JATIM. Dalam laporan tersebut, Nanda bertindak sebagai pelapor utama, sementara lima lainnya menjadi saksi korban.

Diketahui, Ernawati berasal dari Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari. Selain mengelola arisan online, ia juga memiliki usaha di bidang kecantikan berupa produk perawatan kulit dan pelangsing tubuh. Ia sebelumnya tercatat berdomisili di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update