Jakarta, Rakyatterkini.com – Dua pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Cabang Cilegon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek senilai Rp 5 triliun dari sebuah perusahaan besar. Selain keduanya, seorang Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka ditahan oleh Polda Banten pada Jumat malam (16/5). Kasus bermula saat sejumlah oknum pengurus Kadin Cilegon diduga meminta bagian proyek dari perusahaan di Banten dengan nilai mencapai Rp 5 triliun. Kejadian ini sempat menjadi viral di media sosial X.
Perusahaan yang menjadi sasaran permintaan tersebut adalah Chandra Asri Group, yang tengah mengerjakan proyek pembangunan pabrik kimia Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) di Cilegon. Setelah viral, kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian guna memberikan efek jera kepada para oknum pengurus Kadin.
Penanganan kasus ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu, Pemerintah Daerah Banten, Polda Banten, perwakilan Kadin, serta direksi Chandra Asri.
Dalam penyelidikan awal, lima orang diperiksa sebagai saksi, termasuk Ketua Kadin Kota Cilegon dan beberapa perwakilan dari PT Chandra Asri Petrochemical Tbk dan PT Chengda. Dari proses ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya pengurus Kadin Cilegon.
Tersangka pertama adalah Muhammad Salim, Ketua Kadin Kota Cilegon, tersangka kedua adalah Ismatullah Ali, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, dan tersangka ketiga adalah Rufaji Zahuri, Ketua HNSI Kota Cilegon.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, memutuskan untuk menonaktifkan kedua pengurus Kadin Cilegon yang menjadi tersangka. Anindya menyatakan penyesalan atas tindakan mereka dan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga mendukung langkah yang diambil oleh Polda Banten.
"Kami sangat menyesalkan perbuatan pengurus Kadin Cilegon ini dan sepenuhnya mendukung tindakan hukum yang diambil oleh Polda Banten," ujar Anindya, Sabtu (17/5/2025).
Kadin juga menyesalkan kejadian pada Jumat (9/5) lalu, saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama proyek CAA, untuk menagih janji yang pernah disampaikan, yang diwarnai dengan tindakan intimidasi dan dugaan pemalakan.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa Muhammad Salim dikenakan Pasal 368 dan Pasal 160 KUHP karena mengajak dan menggerakkan orang dalam aksi di kantor PT Chengda. Pada tanggal 14 dan 22 April, Salim bersama Ismatullah juga memaksa perwakilan PT Total agar memberikan proyek tersebut.
Sementara Ismatullah Ali, menurut Dian, terlihat dalam video viral melakukan tindakan kasar dengan menggebrak meja dan meminta proyek senilai Rp 5 triliun tanpa proses lelang.
Ismatullah bersama Muhammad Salim juga melakukan pertemuan dengan PT Total, perwakilan dari PT China Chengda Engineering, untuk memaksa agar proyek diberikan kepada mereka.(da*)