Notification

×

Iklan

Dua Karyawan Bank Aceh Ditangkap Kasus Kerugian Rp 2,9 Miliar

Senin, 19 Mei 2025 | 10:00 WIB Last Updated 2025-05-19T03:00:00Z

Tersangka


Jakarta, Rakyatterkini.com – Dua pegawai PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah, Provinsi Aceh, yang berinisial RIP dan MA, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di sektor perbankan. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan kas mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang menyebabkan kerugian keuangan daerah hingga mencapai Rp 2,9 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik dari Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Kedua tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Benar, keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani proses penahanan. Mereka terlibat dalam pengelolaan dana ATM yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian cukup besar," ujar AKBP Supriadi, Kasubdit Fismondev, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/5/2025).

Supriadi menjelaskan bahwa RIP dan MA akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Aceh. Penahanan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan dan mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan.

"Penahanan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar proses penyidikan berjalan optimal. Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat bukti-bukti yang ada," tambahnya.

Lebih lanjut, Supriadi menyebutkan bahwa tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat. “Termasuk apakah ada kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank yang dimanfaatkan oleh para tersangka,” ujarnya singkat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update