Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram yang diduga kuat dikendalikan oleh sindikat internasional asal Malaysia. Dalam operasi tersebut, dua orang bersaudara berinisial MR (51) dan AR (35) diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai pada Jumat, 23 Mei 2025.
Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus narkoba terbesar yang berhasil diungkap di wilayah Tanjungbalai sepanjang tahun ini. Nilai sabu yang disita diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Penyelidikan kami mulai sejak dini hari. Sekitar pukul 04.30 WIB, tim menangkap MR di kediamannya yang berada di Jalan DI Panjaitan, Gang Pringgan,” ujar Kombes Calvijn dalam keterangan tertulis pada Jumat, 30 Mei 2025.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus sabu seberat total 2 kilogram yang dikubur di area pemakaman di belakang rumah MR. Kepada petugas, MR mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S, yang kini masih dalam pengejaran, untuk mengambil sabu dari wilayah perairan Malaysia menggunakan perahu bermotor kecil. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta.
Penangkapan berlanjut pada hari yang sama. Sekitar pukul 12.15 WIB, polisi berhasil mengamankan AR, adik kandung MR, saat melintas di Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung. Ia baru kembali dari laut setelah menjalankan misi pengambilan sabu.
“Dari perahu yang dikendarai AR, kami temukan tujuh bungkus sabu dengan berat total 7 kilogram,” ungkap Calvijn.
AR mengakui bahwa ia diperintah langsung oleh sang kakak untuk mengambil sabu dari wilayah laut Malaysia, dan ia pun dijanjikan bayaran Rp10 juta atas tugas tersebut.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sebuah perahu dompeng bermesin PK26, tiga unit telepon genggam, dan satu karung goni plastik yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Jaringan Internasional Terungkap, Otak Pelaku Masih Diburu
Polda Sumut saat ini terus melakukan pengembangan penyelidikan guna memburu S, yang diyakini sebagai pengendali utama pengiriman sabu tersebut. Indikasi kuat menunjukkan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara.
“Ini bukan hanya persoalan lokal, tetapi melibatkan sindikat internasional. Kami terus mendalami jaringan dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat,” jelas Calvijn.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polda Sumut Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Pengedar Narkoba
Kombes Pol Calvijn menegaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat agar turut berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda.
“Kami akan bertindak tegas terhadap para pengedar maupun kurir narkoba. Polda Sumut tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Mari bersama kita jaga masa depan bangsa dari ancaman narkoba,” tegasnya.(da*)