Jakarta, Rakyatterkini.com – Pihak kepolisian menetapkan lima orang mahasiswa sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (9/5/2025). Para mahasiswa tersebut diduga terlibat dalam tindakan penghasutan dan perusakan fasilitas umum.
Kelima mahasiswa tersebut merupakan bagian dari organisasi bernama Ikatan Mahasiswa Peduli Sosial.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa aksi tersebut awalnya berlangsung damai dan melibatkan 11 orang peserta yang menggunakan satu unit mobil komando di depan Pintu Gerbang Pancasila kompleks DPR.
“Awalnya berlangsung tertib, disertai dengan orasi. Namun, di tengah aksi, terjadi sejumlah tindakan yang dinilai melanggar hukum dan berpotensi membahayakan orang lain,” ujar Danny saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).
Lima mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20). Sementara enam orang lainnya berstatus sebagai saksi dan telah diperbolehkan pulang.
Menurut keterangan polisi, para tersangka diduga melempar batu ke arah gerbang gedung serta melakukan aksi vandalisme dengan menyemprotkan cat pada gerbang DPR.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP mengenai tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta/atau Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang.(da*)