![]() |
Penangkapan bandar sabu di Dharmasraya. |
Dharmasraya, Rakyatterkini.com – Setelah menjadi buronan selama tiga bulan, seorang bandar narkoba lintas provinsi akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya.
Penangkapan dilakukan di Jorong Koto Tuo, Nagari Koto Ranah, Kabupaten Dharmasraya, pada Sabtu (10/5/2025) dalam sebuah operasi yang berlangsung dramatis.
Saat petugas mendatangi kediamannya, Warsono (41), pelaku yang sudah lama diincar, berusaha melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun terjadi antara petugas dan tersangka. Namun, usaha Warsono untuk meloloskan diri dapat digagalkan, dan dia berhasil diamankan di lokasi.
Dalam penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 38 paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan sangat rapi di dalam sebuah speaker aktif.
Menurut Iptu Marbawi, Kasi Humas Polres Dharmasraya, Warsono sudah menjadi target operasi mereka selama tiga bulan terakhir. Ia diketahui membawa sabu dari Muaro Bungo untuk diedarkan di wilayah Dharmasraya.
Warsono merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarprovinsi yang sering menyuplai narkotika ke berbagai wilayah di Sumatera. Polisi kini sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Saat ini, Warsono beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (da*)