Notification

×

Iklan

Bupati Mentawai Klarifikasi Video Emosi di Kapal Turis Asing

Sabtu, 10 Mei 2025 | 16:00 WIB Last Updated 2025-05-10T10:50:56Z

Tangkapan layar video yang memperlihatkan momen Bupati Mentawai, Rinto Wardana ke petugas kapal pengangkut turis asing di perairan Pagai Selatan. 



Mentawai, Rakyatterkini.com –  Bupati Mentawai, Rinto Wardana, angkat bicara setelah video yang memperlihatkan dirinya emosi di atas kapal yang membawa turis asing viral di media sosial pada Jumat (9/5/2025).

Dalam pernyataan resminya, Rinto menjelaskan bahwa saat kejadian, dirinya tengah memeriksa tiga kapal yang mengangkut turis yang akan melakukan surfing di perairan Pagai Selatan, sebagai bagian dari kunjungan kerjanya. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena adanya laporan bahwa sejumlah turis yang datang ke Mentawai untuk surfing belum membayar Surf Tax.

“Sebenarnya ada tiga kapal yang kami periksa di lokasi surfing. Kapal lainnya sudah kami cek dan kelengkapan pembayaran Surf Tax mereka sudah sesuai,” jelasnya.

Namun, ketika memeriksa salah satu kapal dengan inisial D, Rinto mengungkapkan bahwa petugas kapal tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran Surf Tax dari turis yang ada di kapal tersebut.

“Tapi ada satu kapal berinisial D yang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran Surf Tax, dan malah menghubungi pemilik kapal untuk bernegosiasi dengan saya, namun saya menolaknya,” ujarnya.

“Hal ini yang memicu emosi saya. Selain itu, mereka juga tidak menunjukkan paspor dengan alasan ditahan oleh imigrasi,” tambah Rinto.

Menanggapi hal tersebut, Rinto menduga bahwa selama ini ada pembiaran terkait pembayaran Surf Tax yang diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2024. Ia merasa bahwa penyedia layanan wisata surfing di Mentawai mungkin merasa dilindungi oleh pihak tertentu, sehingga mereka berani melanggar aturan.

“Mungkin selama ini ada pembiaran, dan mereka merasa masih mendapat perlindungan,” ungkapnya.

Terkait kebijakan Surf Tax, Rinto menyampaikan bahwa dirinya sedang berupaya untuk menyesuaikan peraturan tersebut. Ia mengungkapkan niatnya untuk memperbaiki jumlah tarif Surf Tax, yang sebelumnya Rp2 juta, menjadi Rp500 ribu, karena tidak semua turis yang datang ke Mentawai untuk surfing.

“Saya sedang melakukan harmonisasi Perda Pariwisata. Saya akan mengoreksi besaran Surf Tax dari Rp2 juta menjadi Rp500 ribu, karena tidak semua turis datang untuk surfing,” kata Rinto.

Namun, ia menegaskan bahwa dengan adanya penyesuaian ini, kawasan spot surfing akan menjadi kawasan eksklusif yang dijaga oleh satuan tugas khusus untuk memantau para tamu dan mempermudah proses pembayaran Surf Tax.

“Untuk surfer, mereka akan membayar lagi saat memasuki area spot surfing. Semua kawasan surfing akan saya jadikan kawasan eksklusif yang dijaga oleh Satgas khusus,” tambahnya.

Rinto juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan membatasi durasi waktu surfing dengan biaya tertentu.

“Untuk biaya masuk spot surfing, masih dalam kajian antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk durasi maksimal 3 jam,” ujarnya.

Selain itu, Rinto menekankan bahwa kebijakan ini juga akan menindak tegas pihak-pihak yang menguasai kawasan ombak secara pribadi dan sering mengusir turis.

“Keluhan turis selama ini adalah mereka sering diusir saat masuk ke Macaronis. Untuk itu, saya akan menertibkannya,” tegasnya menutup pernyataan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update