Notification

×

Iklan

BP Tapera Tawarkan Tabungan Sukarela, Tunggu Putusan MK

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:10 WIB Last Updated 2025-05-22T03:10:08Z

BP Tapera Tawarkan Tabungan Sukarela


Jakarta, Rakyatterkini.com – Proses judicial review terhadap Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Sembari menanti keputusan hukum, Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) tengah menyiapkan skema baru yang lebih menarik dan fleksibel untuk masyarakat.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan bahwa sidang lanjutan baru kembali digelar pada April lalu setelah sempat tertunda. Ia menegaskan bahwa keberlanjutan program Tapera akan sangat bergantung pada hasil akhir dari proses peradilan guna memperkuat landasan hukumnya.

“Isu Tapera saat ini masih berada dalam tahap judicial review di Mahkamah Konstitusi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 21 Mei, yang akan menghadirkan keterangan ahli dari pihak pemohon,” ujar Heru saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Lebih lanjut, Heru mengungkapkan bahwa BP Tapera telah merancang sejumlah skema tabungan yang lebih fleksibel, salah satunya adalah tabungan sukarela yang tidak bersifat iuran wajib. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, untuk meningkatkan minat masyarakat agar bergabung dalam program ini.

“Kami akan menawarkan skema tabungan dengan batasan tertentu yang tidak memberatkan masyarakat. Diharapkan, skema ini dapat menjadi sumber likuiditas baru bagi pembiayaan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kelompok desil atas,” jelas Heru.

Dengan adanya skema baru tersebut, ia menambahkan bahwa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat difokuskan secara optimal bagi masyarakat di kelompok desil 1 hingga 6.

Terkait dengan besaran tabungan, Heru menekankan bahwa hal tersebut masih dalam tahap kajian. Penentuan target segmen masyarakat yang akan dilibatkan juga perlu dilakukan secara cermat agar program dapat berjalan efektif.

“Jika nantinya ada pilihan tabungan sukarela, konsepnya akan mirip dengan simpanan dalam koperasi. Tentunya kami harus menghitung terlebih dahulu potensi dana yang bisa dihimpun dan bagaimana dana tersebut mampu digunakan untuk mendukung pembiayaan bagi segmen tertentu,” paparnya.

Selain itu, BP Tapera juga sedang mengembangkan produk pembiayaan rumah yang berbeda dari skema MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Menurut Heru, dana peserta yang bersifat simpanan perlu dikelola secara optimal agar dapat memberikan manfaat maksimal.

“Ke depan, produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mungkin akan hadir dengan karakteristik berbeda, misalnya dengan skema bunga bertingkat, berbeda dari FLPP. Ini bagian dari upaya kami menghadirkan alternatif rumah yang berada di atas standar FLPP,” ujarnya.

Heru memperkirakan bahwa rumah yang dapat diakses oleh peserta program nantinya akan berada di kisaran harga Rp250 juta hingga Rp400 juta, dengan pembiayaan yang dirancang memiliki bunga jauh di bawah bunga komersial.

Sebelumnya diberitakan bahwa seluruh pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat pada tahun 2027. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam aturan tersebut, pendaftaran wajib dilakukan maksimal tujuh tahun sejak PP 25/2020 berlaku, yakni mulai 20 Mei 2020.

Namun demikian, Heru menegaskan bahwa implementasi aturan tersebut belum pasti berlaku mulai 2027. Sebab, BP Tapera masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi.

“Belum pasti. Kami masih menantikan hasil dari judicial review yang tengah berjalan,” ungkapnya saat ditemui di Pendopo Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Ia menambahkan bahwa saat ini proses judicial review masih dalam tahap penyusunan kerangka hukum. Pelaksanaan kewajiban Tapera sendiri masih sangat dinamis dan bergantung pada berbagai pertimbangan, termasuk sensitivitas sosial, kemampuan finansial, serta daya beli masyarakat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update