Padang, Rakyatterkini.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat terus melakukan pengejaran terhadap pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang berhasil disita dalam operasi di Kota Bukittinggi pada Selasa (13/5). Pemilik barang terlarang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan informasinya sudah diteruskan ke BNN Pusat.
Kepala BNN Sumbar, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, menyampaikan di Padang pada Kamis (15/5) bahwa pihaknya sudah mengeluarkan DPO untuk pemilik narkotika tersebut dan melaporkannya ke tingkat pusat.
Dalam penggerebekan itu, tim gabungan BNN berhasil menangkap tiga kurir yang berasal dari Aceh, yaitu AL (41) asal Bireuen, N (24) dari Aceh Utara, dan S (38) dari Aceh Timur.
Brigjen Ricky menjelaskan bahwa para kurir ini terhubung dengan jaringan narkoba lintas provinsi, termasuk jaringan di Kalimantan Timur. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, BNN juga mengamankan lima pelaku lain di Kalimantan Timur, termasuk anak-anak yang digunakan bandar sebagai kedok.
“Kasus ini masih terkait erat dengan pengungkapan sabu di Payakumbuh pada 7 Maret 2025. Mereka saling mengenal dan terhubung dalam satu jaringan,” ujarnya.
Pengungkapan sabu di Bukittinggi bermula dari informasi intelijen BNN Sumbar yang mendapatkan kabar adanya pengiriman sabu dari Aceh lewat jalur darat menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
Tim BNN melakukan pengawasan di perbatasan Sumatera Utara–Sumatera Barat mulai Senin (12/5). Pada Selasa pukul 09.30 WIB, saat bus ALS tiba di pool Kota Bukittinggi, tim langsung bergerak cepat dan menangkap ketiga kurir tersebut.
Saat ini, BNN masih melanjutkan penyelidikan untuk menangkap pelaku utama di balik pengiriman sabu ini.(da*)