Jakarta, Rakyatterkini.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang tersangka berinisial HB, yang diduga sebagai pemilik situs judi online Nitro 123. Tersangka yang telah buron selama hampir tiga tahun itu akhirnya diringkus.
HB tiba di Indonesia setelah terbang dari Phnom Penh, Kamboja, pada Jumat (2/5) pukul 15.21 waktu setempat, dan langsung ditangkap setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 18.21 WIB.
Menurut laporan dari Detik, penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta pihak berwenang dari luar negeri.
Polri menegaskan bahwa penangkapan HB mencerminkan komitmen kuat dalam pemberantasan perjudian online yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Pihak kepolisian juga memastikan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan perjudian online.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah berhasil membongkar situs judi online lainnya, yakni h55.hiwin.care, yang menggunakan modus operandi merchant agregator. Dalam pengungkapan ini, empat orang telah ditangkap terkait situs judi tersebut.
"Kami telah menangkap dan menahan empat tersangka dalam kasus ini," ujar Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers pada Jumat (2/5).
Dalam penyelidikan tersebut, Bareskrim juga berhasil membekukan dana transaksi perjudian online yang mencapai angka Rp14,6 miliar. Wahyu Widada menambahkan bahwa praktik perjudian online semakin berkembang, dengan para pelaku memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran untuk melakukan transaksi.
"Penyidik telah melakukan pembekuan dan penyitaan terhadap dana milik merchant yang ada di 8 penyedia jasa pembayaran, dengan total mencapai Rp14.675.739.801," jelasnya.
Praktik judi online di situs hiwin ini menggunakan modus merchant agregator, yang dirancang agar situs judi sulit terdeteksi oleh pihak berwajib.
Saat ini, polisi masih memburu tiga orang yang diduga sebagai pengendali jaringan judi online internasional tersebut. Ketiga orang tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di mana dua di antaranya merupakan warga negara China.
"Penyidik telah menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka, dan status mereka saat ini masih dalam daftar pencarian orang," kata Wahyu.(da*)