Notification

×

Iklan

Bantuan Subsidi Upah Cair Juni, Cek Syaratnya

Sabtu, 31 Mei 2025 | 18:08 WIB Last Updated 2025-05-31T11:08:00Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong peningkatan konsumsi domestik. Bantuan ini dijadwalkan mulai cair pada bulan Juni 2025.

“Dalam Rakortas yang digelar, disepakati bahwa seluruh program stimulus ekonomi akan mulai diberlakukan pada tanggal 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pada Jumat (23/5/2025).

Besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp150.000 per bulan selama dua bulan, yaitu pada Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, setiap penerima berhak menerima total bantuan sebesar Rp300.000, yang akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni.

Kriteria Penerima Bantuan Rp300.000

* Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
* Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
* Bekerja di sektor formal seperti buruh pabrik, karyawan swasta, dan guru honorer.
* Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku.
* Bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
* Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
* Bekerja di sektor atau wilayah prioritas, termasuk guru honorer sebagai salah satu kelompok penerima utama.

Meski penyaluran BSU direncanakan mulai 5 Juni 2025, Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan finalisasi regulasi terkait program ini bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai cara mengecek status penerima BSU, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id atau melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah mengimbau agar masyarakat selalu memantau informasi resmi guna menghindari potensi penipuan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update