Jakarta, Rakyatterkini.com – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan persiapan antara DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembentukan Badan Regulator untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang diharapkan mampu meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Komisi II DPR RI dan Pemerintah saat ini sedang menyusun kajian berupa naskah akademik mengenai pembentukan Badan Regulator BUMD. Hasilnya bisa berupa revisi terhadap PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD atau penerbitan Permendagri untuk mengatur tata kelola BUMD,” ujar Khozin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Politisi dari Dapil Jatim IV tersebut menjelaskan bahwa badan baru ini akan berada di bawah Kemendagri dengan jabatan setara eselon I dan akan fokus untuk memperbaiki pengelolaan BUMD di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data BPS 2023, tercatat ada 1.073 BUMD dengan total aset sekitar Rp1.459 triliun, namun kontribusinya terhadap PAD hanya sekitar 3-5 persen, atau sekitar Rp230 triliun melalui penyertaan modal daerah (PMD). “Ketimpangannya cukup besar,” kata Khozin.
Dia juga menyebutkan beberapa faktor yang menyebabkan kerugian pada BUMD, di antaranya adalah tumpang tindih regulasi, masalah hukum, BUMD yang tidak beroperasi, rendahnya akuntabilitas, dan campur tangan politik. “Ada sekitar 100 BUMD yang tidak beroperasi atau merugi, namun tidak ada mekanisme formal untuk membubarkan BUMD tersebut,” jelasnya.
Khozin menekankan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan dalam BUMD. “BUMN diawasi oleh Kementerian BUMN, tetapi BUMD tidak memiliki lembaga pembina tunggal di tingkat pusat, yang menyebabkan perbedaan kapasitas SDM antar daerah dan rendahnya inovasi,” tambahnya.
Dengan adanya pembentukan badan baru dan regulasi BUMD yang lebih baik, Khozin berharap BUMD bisa memberikan kontribusi yang lebih besar untuk PAD dan membantu pembangunan daerah. “Ini adalah langkah untuk mengatasi defisit APBD di berbagai daerah,” katanya.
Saat ini, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri tengah menyusun naskah akademik mengenai Badan Regulator BUMD, dengan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis sebagai dasar penataan BUMD di daerah. Selain itu, Komisi II juga mengundang sejumlah kepala daerah untuk menyampaikan laporan kinerja BUMD dan melakukan kunjungan langsung untuk mengevaluasi kinerja BUMD di daerah.
Kemendagri juga sedang berkoordinasi dengan KemenPAN RB untuk menyusun struktur, organisasi, dan tata kelola (SOTK) baru untuk badan tersebut.(da*)


