Jakarta, Rakyatterkini.com — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengambil langkah tegas terhadap Universitas Harvard terkait dugaan antisemitisme. Kali ini, kampus bergengsi tersebut dilarang menerima mahasiswa internasional.
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem, melalui unggahan di media sosial X, menegaskan bahwa pemerintah Trump menuntut Harvard bertanggung jawab atas tindakan yang dianggap mendorong kekerasan dan antisemitisme, serta tuduhan kolaborasi dengan Partai Komunis China di lingkungan kampus.
Menurut Noem, “Menerima mahasiswa asing merupakan sebuah hak istimewa, bukan hak yang otomatis, apalagi ketika kampus mendapat keuntungan dari biaya kuliah yang lebih tinggi demi memperbesar dana abadi mereka yang bernilai miliaran dolar. Harvard memiliki berbagai kesempatan untuk mengambil sikap benar, namun mereka memilih menolaknya.”
Dalam surat resmi kepada pihak pengelola Harvard, Noem menyampaikan bahwa pemerintah telah mencabut sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa di universitas tersebut. Program ini berada di bawah pengawasan unit Investigasi Keamanan Dalam Negeri yang dipimpin oleh Noem.
Akibat keputusan ini, Harvard tidak hanya dilarang menerima mahasiswa asing baru, tetapi mahasiswa internasional yang sedang menempuh studi juga diwajibkan untuk pindah ke institusi lain agar tetap mempertahankan status non-imigran mereka.(da*)