Notification

×

Iklan

Anggota DPRD Sawahlunto Hendri Elvin Dorong Pemko Perluas Akses DAK

Selasa, 13 Mei 2025 | 00:03 WIB Last Updated 2025-05-12T17:03:00Z

Anggota DPRD Kota Sawahlunto dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hendri Elvin


Sawahlunto,Rakyatterkini.com - Anggota DPRD Kota Sawahlunto dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hendri Elvin, menyoroti tingginya ketergantungan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhadap dana transfer dari pemerintah pusat, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU).

Hal ini disampaikan Hendri Elvin dalam tanggapannya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2024,Senin (5/5/25). 

Kepada awak media yang menemuinya di ruang Komisi I Jum'at (9/5/25), Hendri yang juga adalah Wakil Ketua Komisi I mengungkapkan bahwa selama empat tahun terakhir, DAU mendominasi komponen pendapatan daerah. Pada 2023, realisasi DAU tercatat sebesar Rp432,6 miliar, naik sekitar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kondisi ini menunjukkan masih besarnya ketimpangan antara belanja daerah dan kapasitas fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan pembangunan,” kata Hendri.

Ia menambahkan, defisit anggaran tahun 2023 yang mencapai Rp 35,1 miliar dan tahun 2024 Rp 47,4 miliar menunjukkan perlunya optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi.

Salah satu potensi yang disorot adalah Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan data Samsat Sawahlunto, terdapat sekitar 40.859 unit kendaraan bermotor yang terdaftar pada 2024, namun tingkat kepatuhan pembayaran pajak dinilai masih rendah.

Hendri mengusulkan Pemko melakukan pendataan ulang serta memberlakukan kebijakan pemutihan tunggakan pajak untuk mendorong pembayaran sukarela. “Wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan dapat melunasi tanpa denda, sementara kendaraan yang tidak aktif dan tak membayar pajak bisa dihapus dari registrasi melalui pembatalan BPKB,” ujarnya.

Ia memperkirakan kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan DBH dari PKB sebesar 20 hingga 30 persen. Peningkatan ini dinilai sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku Januari 2025.

UU tersebut mengatur perubahan skema bagi hasil pajak kendaraan, di mana pemerintah kabupaten/kota akan menerima 66 persen dari pokok PKB terutang, meningkat dari proporsi sebelumnya sebesar 30 persen. Hendri menilai skema baru ini berpotensi menambah penerimaan daerah sebesar Rp15–20 miliar per tahun.

Selain pendapatan, Hendri juga menyoroti struktur belanja daerah, khususnya belanja pegawai yang pada 2023 mencapai Rp235,6 miliar atau sekitar 48 persen dari total belanja daerah. Persentase tersebut jauh melampaui batas ideal yang direkomendasikan, yaitu sekitar 30 persen.

“Jika tidak segera dikendalikan, kondisi ini berisiko menggerus ruang fiskal untuk belanja pembangunan,” tegasnya.

Sebagai solusi, ia mendorong Pemko untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperluas akses terhadap Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui sinergi program prioritas dengan kementerian terkait.

Di akhir pernyataannya, Hendri menyampaikan keyakinannya terhadap kapasitas Wali Kota Riyanda Putra dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dan memaksimalkan jaringan ke pusat. Ia berharap kerja sama antara eksekutif dan legislatif dapat mempercepat pencapaian visi pembangunan "Era Baru Sawahlunto Maju." (benny/ris1)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update