Jakarta, Rakyatterkini.com – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian alat elektronik bekas dari sebuah tempat karaoke di Kabupaten Gunungkidul. Menariknya, salah satu pelaku merupakan anak dari pemilik karaoke tersebut.
Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika pemilik karaoke menemukan pintu belakang bangunan dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang hilang.
“Barang yang dicuri meliputi tiga televisi ukuran 50 inci, tiga televisi ukuran 29 inci, serta satu unit AC outdoor,” ujarnya pada Jumat (23/5/2025).
Diketahui, tempat karaoke tersebut telah ditutup selama empat tahun, namun peralatan elektroniknya masih tersimpan di lokasi.
“Salah satu pelaku adalah anak dari pemilik tempat karaoke. Usaha karaoke ini sebelumnya dijalankan oleh ayahnya bersama rekannya, namun karena tidak berhasil, mereka memutuskan untuk menutupnya,” tambah AKP Pudjijono.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Ponjong dan Kasihan, Kabupaten Bantul.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian karena terdorong oleh kebutuhan ekonomi. Beberapa barang curian bahkan sudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman hingga tujuh tahun penjara.(da*)