Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, khususnya dalam penyediaan data spasial dan statistik yang akurat guna mendukung perencanaan agraria dan tata ruang di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI pada Senin (28/4/2025), dalam rangka pembahasan revisi UU Statistik.
“Data statistik sangat krusial dalam proses perencanaan tata ruang dan wilayah. Kami memerlukan data spasial serta statistik terkini dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa,” ujar Wamen Ossy dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurutnya, dukungan terhadap pembaruan undang-undang tersebut penting karena kebijakan yang baik hanya dapat dihasilkan dari data yang baik dan akurat.
Ia juga menjelaskan bahwa penyusunan dokumen tata ruang dimulai dari skala nasional melalui Peraturan Pemerintah, hingga tingkat teknis dan rinci melalui Peraturan Presiden maupun Peraturan Kepala Daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), termasuk untuk wilayah perbatasan negara.
“Dalam penyusunan RDTR, kami membutuhkan peta berskala 1:5.000 dari Badan Informasi Geospasial (BIG), karena ini merupakan dasar dalam menentukan arah pemanfaatan ruang,” jelasnya.
Wamen Ossy menambahkan bahwa ketersediaan RDTR menjadi prasyarat utama dalam proses perizinan berusaha melalui dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Oleh karena itu, RDTR berperan sebagai pintu masuk investasi.
“Presiden Prabowo Subianto sangat memberi perhatian terhadap kebijakan Satu Peta (One Map Policy). Dengan dukungan peta skala 1:5.000 serta bantuan hibah dari Bank Dunia, kami berharap dalam tiga hingga empat tahun ke depan, target penyusunan 2.000 RDTR dapat tercapai bersama BIG,” ungkapnya optimis.
Ia pun menyoroti pentingnya keselarasan dan keterbukaan data antarinstansi. Menurutnya, tantangan yang kerap dihadapi adalah ketidaksesuaian data antar lembaga, serta keterbatasan akses terhadap data sektoral yang dibutuhkan dalam proses perencanaan teknis.
“Revisi UU Statistik sangat penting untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, karena data yang seragam dan mudah diakses akan mempercepat pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan yang tepat,” tegasnya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, dan dihadiri pula oleh Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Reny Windyawati serta Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin, yang mendampingi Wamen Ossy.(da*)