Notification

×

Iklan

USTR Khawatirkan Perubahan Undang-Undang Paten Indonesia

Selasa, 22 April 2025 | 13:33 WIB Last Updated 2025-04-22T06:33:00Z

Mangga Dua Jadi Sorotan AS.


Jakarta, Rakyatterkini.com – Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dalam laporan tahunannya pada 2025 menyoroti Pasar Mangga Dua, Jakarta, sebagai salah satu lokasi peredaran barang bajakan terbesar di Indonesia. Laporan tersebut menyoroti maraknya pelanggaran hak cipta dan pemalsuan merek, baik di pasar konvensional maupun melalui platform daring, yang dinilai masih menjadi tantangan serius.

USTR mendorong pemerintah Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum melalui peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum dan kementerian terkait agar dapat menanggulangi peredaran produk ilegal secara lebih efektif.

Selain isu pembajakan, USTR juga menyampaikan keprihatinan terkait peraturan mengenai indikasi geografis serta perubahan yang terjadi dalam Undang-Undang Paten 2016 melalui penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. Amerika Serikat menilai perlu adanya revisi terhadap undang-undang tersebut, khususnya terkait dengan kriteria paten atas penemuan serta pengaturan tentang pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.

Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung terhadap dugaan peredaran barang bajakan yang dianggap dapat mengganggu hubungan perdagangan internasional. Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran produk, termasuk yang melanggar hak kekayaan intelektual, akan terus diperkuat.

“Penyitaan terhadap barang-barang ilegal telah dilakukan beberapa hari lalu, dan proses pengawasan akan terus berlanjut,” ungkap Budi.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa penindakan atas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) termasuk dalam kategori delik aduan. Artinya, proses hukum baru dapat dilakukan jika ada laporan dari pemilik hak atau merek yang merasa dirugikan. Penindakan akan dimulai setelah laporan tersebut diterima oleh pihak berwenang.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update