Jakarta, Rakyatterkini.com – Penyidik Polresta Mataram resmi menetapkan seorang ustaz berinisial AF—pengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat—sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
“AF kami tetapkan tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap para korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, di Mataram, Kamis (24/4).
Penetapan status tersebut diambil setelah gelar perkara pada Rabu malam (23/4). Usai ditetapkan, AF langsung ditahan di Mapolresta Mataram. Menurut Regi, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya, sehingga penyidikan berlangsung cepat sejak laporan pertama masuk pada Rabu (16/4).
Laporan korban memuat dua jenis tindak pidana: persetubuhan terhadap lima santriwati dan pencabulan terhadap lima santriwati lainnya. Salah satu korban mengalami kedua tindak pidana, sehingga total awal korban menjadi sembilan. Setelah tiga santriwati lain memberi keterangan tambahan, jumlah korban kini mencapai 13 orang
“Awalnya 10 korban, kemudian bertambah tiga, total 13 korban,” jelas Regi.
Kasus ini mencuat setelah para korban memberanikan diri melapor usai menonton film *Bidaah Walid*, yang menyoroti kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Film tersebut disebut memberi dorongan moral bagi para santriwati.
Ketua Koalisi Stop Kekerasan Seksual (**KSKS**) NTB, **Joko Jumadi**, yang mendampingi para korban, memperkirakan jumlah korban AF bisa mencapai puluhan orang.(da*)