![]() |
Bule Rusia ngevlog di atas Babaranjang |
Jakarta, Rakyatterkini.com– Seorang wisatawan asal Rusia menjadi sorotan setelah mengunggah video dirinya menaiki kereta api batubara Babaranjang di akun YouTube pribadi. Video yang diunggah pada 11 April 2025 di kanal YouTube Vega Vegaboan ini berjudul “Babaranjang-The Sumatra Coal Train.”
Dalam video tersebut, terlihat pria tersebut pertama kali membeli tiket di Stasiun Pondok Ranji untuk naik kereta penumpang menuju Pelabuhan Merak, Banten, sebelum menyeberang ke Lampung menggunakan kapal. Namun, pada menit 13:29, ia sudah berada di dalam gerbong KA Babaranjang. Keberangkatan pria tersebut melalui stasiun mana belum diketahui secara pasti.
Unggahan ini kemudian menjadi viral, setelah dibagikan oleh akun media sosial X @txttransportasi yang mencatatkan komentar terkait perjalanan ilegal yang dilakukan wisatawan tersebut. Dalam postingannya, disebutkan bahwa turis ini bisa dengan mudah menaiki kereta batubara tanpa hambatan dari petugas, yang dianggap berbeda perlakuannya terhadap warga Indonesia.
Dalam komentarnya, pengguna media sosial tersebut mempertanyakan kenapa wisatawan asing ini tidak mendapatkan perlakuan yang sama ketatnya dengan warga Indonesia yang kadang mendapatkan teguran bahkan intimidasi saat hanya berfoto dengan kereta. Ia pun meminta klarifikasi terkait kemungkinan pelanggaran hukum dalam tindakan ini.
Menanggapi hal tersebut, Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan bahwa tindakan wisatawan asing tersebut melanggar aturan. Zaki mengungkapkan bahwa tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan baik bagi pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan.
"Kami sangat menyayangkan insiden yang diduga terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024. KA Babaranjang adalah rangkaian kereta khusus untuk angkutan barang dan bukan untuk penumpang," jelas Zaki pada Senin (14/4/2025).
Zaki juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh WNA tersebut melanggar Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007, yang secara tegas melarang setiap orang berada di bagian kereta yang tidak diperuntukkan bagi penumpang.
“Undang-Undang ini mengatur larangan bagi siapa saja yang berada di atap kereta, lokomotif, kabin masinis, atau gerbong yang bukan untuk penumpang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 183 ayat 1,” lanjutnya.
Menurut pasal tersebut, pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.
“Pada Pasal 207, dijelaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak berada di area yang dilarang akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.(da*)