Notification

×

Iklan

Tiga Tersangka Terlibat Skandal Penyebaran Berita Negatif Kejaksaan

Selasa, 22 April 2025 | 08:33 WIB Last Updated 2025-04-22T01:58:28Z

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar jelaskan peran 3 tersangka kasus suap.


Jakarta, Rakyatterkini.com – Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, mengungkapkan keterlibatan para tersangka dalam kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdapat tiga tersangka dengan inisial MS, JS, dan TB yang terlibat dalam skandal ini.

MS dan JS, yang berprofesi sebagai advokat, diketahui membayar TB, Direktur Pemberitaan Jak TV, untuk membuat dan menyebarkan berita serta konten negatif yang menargetkan Kejaksaan Agung.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa upaya tersebut dilakukan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi dalam sektor tata niaga komoditas timah di wilayah IUP yang melibatkan Pertamina Tbk, serta tindak pidana korupsi terkait importasi gula dengan tersangka Tom Lembong.

Pada awalnya, MS dan JS memesan kepada TB untuk menyusun berita dan konten negatif yang berfokus pada pemberitaan yang merugikan citra Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tersebut, baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Berita-berita tersebut kemudian dipublikasikan oleh TB di media sosial, media online, dan Jak TV, yang bertujuan untuk menciptakan kesan negatif terhadap Kejaksaan dan merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang diwakili oleh MS dan JS sebagai penasihat hukum.

“Selanjutnya, tersangka JS membuat narasi dan opini yang menguntungkan timnya, sementara MS dan JS menyusun metodologi perhitungan keuangan negara dalam penanganan perkara tersebut yang tidak akurat dan menyesatkan. Narasi ini lalu dituangkan oleh TB dalam berbagai pemberitaan di media sosial dan online,” ujar Qohar pada Selasa (22/4/2025).

Selain itu, MS dan JS juga mendanai aksi demonstrasi untuk menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara tersebut di pengadilan yang sedang berlangsung. TB kemudian memanfaatkan kesempatan ini untuk menyebarkan narasi negatif tentang Kejaksaan dalam pemberitaannya.

Qohar menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh MS, JS, dan TB bertujuan untuk membentuk opini publik yang merugikan Kejaksaan Agung serta Jampidsus dalam penanganan perkara korupsi, baik dalam sektor tata niaga timah maupun gula.

“Mereka berusaha menciptakan citra negatif seolah-olah penyidikan yang dilakukan tidak sah, sehingga dapat mengganggu konsentrasi penyidik dengan harapan dapat membebaskan tersangka atau setidaknya mengganggu proses penyidikan,” tambah Qohar.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update