Notification

×

Iklan

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto

Kamis, 17 April 2025 | 11:00 WIB Last Updated 2025-04-17T04:00:00Z

Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Wahyu Setiawan disebut telah bersedia hadir 

Jakarta, Rakyatterkini.com - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan yang melibatkan terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), pada Kamis (17/4).

Tiga saksi yang dipanggil tersebut adalah Arief Budiman, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017 dan 2017-2022, Wahyu Setiawan, Komisioner KPU periode 2017-2022, serta Agustiani Tio Fridelina, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina keduanya merupakan mantan narapidana kasus suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang juga melibatkan Harun Masiku (yang masih buron) serta Hasto.

"Para saksi sudah mengonfirmasi kehadiran mereka," kata Jaksa KPK Takdir Suhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4).

Pemanggilan saksi-saksi ini merupakan langkah lanjutan dari Jaksa KPK setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Hasto.

Hasto Kristiyanto didakwa telah menghalangi proses penyidikan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron sejak 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, dengan tujuan agar Wahyu, yang sebelumnya merupakan kader PDIP, mengurus penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Suap tersebut diberikan bersama dengan orang-orang kepercayaan Hasto, yaitu Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses lebih lanjut, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih buron. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update