Padang, Rakyatterkini.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengalokasikan dana sebesar Rp10,4 miliar untuk membayarkan simpanan nasabah dari tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat (Sumbar) yang izin usahanya dicabut.
"Selama tahun 2024, tiga BPR di Sumbar mengalami pencabutan izin usahanya oleh pihak berwenang. LPS bergerak cepat untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan nasabah di ketiga bank tersebut," ujar M. Yusron, Kepala Kantor Perwakilan LPS Medan, di Padang, Jumat.
Ketiga BPR yang dimaksud adalah PT BPR Sembilan Mutiara, yang izin usahanya dicabut pada 2 April 2024. LPS menetapkan simpanan yang layak dibayar sebesar Rp3,42 miliar, atau sekitar 98,47 persen dari total simpanan Rp3,47 miliar, yang terdiri dari 2.603 rekening.
BPR kedua, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, izin usahanya dicabut pada 23 Juli 2024, dengan simpanan layak bayar sebesar Rp2,30 miliar, atau sekitar 99,98 persen dari total simpanan Rp2,301,3 miliar, yang mencakup 727 rekening nasabah.
Terakhir, PT Pakan Rabaa Solok Selatan, yang izin usahanya dicabut pada 11 Desember 2024, memiliki simpanan layak bayar sebesar Rp4,69 miliar, atau sekitar 99,81 persen dari total simpanan Rp4,70 miliar, yang terdiri dari 1.254 rekening nasabah.
Yusron menjelaskan bahwa simpanan layak bayar adalah simpanan yang memenuhi kriteria untuk dijamin oleh LPS, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak terkait dengan tindakan pidana perbankan.
Hingga 31 Maret 2025, LPS telah menangani penjaminan simpanan untuk 22 BPR/BPR Syariah di Sumbar yang izin usahanya dicabut. Total dana yang dibayarkan oleh LPS mencapai Rp85,17 miliar, dari total simpanan layak bayar sebesar Rp86,66 miliar, setelah memperhitungkan batas maksimum penjaminan sebesar Rp2 miliar.(da*)